Pemalsu Dokumen PPDB di Jabar Gunakan Situs Palsu untuk Mengelabui Verifikator

Pemalsu Dokumen PPDB di Jabar Gunakan Situs Palsu untuk Mengelabui Verifikator

Barkode palsu untuk pemalsuan dokumen identitas peserta PPDB Jabar 2023.(Foto:Disway.id)--

Jabar, Disway.id- Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dalam prosesi penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023 di Jawa Barat mencapai 89 kasus dan tersebar di 28 sekolah. Pelanggar mengelabui verifikator dengan kartu keluarga palsu dan tersambung dengan situs palsu mirip dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jabar menemukan 4.791 pelanggaran dalam PPDB untuk tingkat SMA/SMK dari total pendaftar hingga 520.000 calon siswa. Sementara itu, jumlah siswa yang diterima dalam PPDB tahun ini hingga tahap dua lebih dari 300.000 jiwa.

Setelah didalami, Disdik Jabar menemukan 89 kasus yang menggunakan dokumen kependudukan palsu dari ratusan ribu siswa yang diterima. Para pelaku menggunakan salinan kartu keluarga palsu dengan kode QR menuju situs yang mirip laman dinas kependudukan dan pencatatan sipil sehingga verifikator tidak menyadarinya.

BACA JUGA:Berikut Data Lengkap Daerah di Jabar yang Siswanya Didiskualifikasi dari PPDB 2023

Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya, di Bandung, Kamis (3/8/2023), memaparkan, temuan puluhan kasus pemalsuan dokumen ini tersebar di 15 kabupaten dan kota. Tidak hanya terjadi di pusat kota dan sekolah unggulan, dia tidak memerinci nama daerahnya. Alasannya, potensi ancaman hukum pidana dalam kasus ini masih didalami.

”Sebelum melapor, kami akan konsultasikan dulu kepada pihak yang berwajib. Kami tetap memegang asas praduga tak bersalah sehingga belum akan merilis sekolah dan daerah temuan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, kecurangan terkait dokumen kependudukan ini perlu mendapatkan tindakan lebih lanjut. Pelanggaran ini dianggap bisa masuk ke ranah pidana karena puluhan siswa yang terlibat berhasil lolos verifikasi dan telah terdaftar sebagai siswa di sekolah-sekolah tersebut.

BACA JUGA:Dukung Penghijauan, Kadisdik Jabar Menanam Pohon Damar di Sumedang

Terkait keterlibatan sindikat dalam kasus ini, Wahyu masih menelusuri dugaan itu. Namun, berdasarkan temuan tim Pemprov Jabar, tidak semua pelanggar menggunakan laman situs yang sama sehingga ada dugaan tindakan ini dilakukan terpisah.

”Temuan bentuk pemalsuan dokumen negara dari para siswa yang lulus PPDB ini terbilang serius dan bisa masuk ke ranah pidana. Tidak semua kasus mengarah ke satu situs. Namun, kami tetap menelusurinya,” tuturnya.

Meskipun akan tetap menempuh jalur hukum, Wahyu memastikan pihaknya tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak. Siswa yang masuk menggunakan dokumen palsu bisa tetap bersekolah dalam kurun satu tahun. Setelah itu siswa dipindahkan ke sekolah lain.

BACA JUGA:Jawa Barat Jadi Tuan Rumah Olimpiade Geografi Internasional 2023

”Mereka juga bisa langsung dipindahkan orangtua jika menghendaki,” ujarnya.

Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Profesor Cecep Darmawan mengatakan, kecurangan terkait PPDB ini menunjukkan pembangunan daerah yang tidak merata. Salah satu indikator pemerataan pembangunan, lanjutnya, adalah fasilitas pendidikan yang bisa dijangkau semua masyarakat dalam satu kawasan.

Fasilitas tersebut tidak hanya infrastruktur yang memiliki standar yang sama, tetapi juga termasuk kualitas proses belajar-mengajar yang mampu meningkatkan kemampuan akademis para siswa.

”Masalah zonasi ini menjadi momentum bagi pemerintah memperhatikan pemetaan sekolah dan jangan asal membangun. Kalau standar sekolah sama, tidak ada masyarakat yang melanggar dengan mengakali dokumen kartu keluarga,” paparnya.(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: